24 Mei, 2009

Forum Santri Haramkan Friendster dan Facebook

Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa Timur mengharamkan penggunaan jejaring sosial seperti "friendster" dan "facebook" yang berlebihan.

"Berlebihan itu antara lain jika penggunaannya menjurus pada perbuatan mesum, dan yang tidak bermanfaat," kata Humas FMPP, Nabil Harun di Kediri Jawa Timur Jumat.

Ia mengatakan, penggunaan forum jejaring sosial, seperti, "friendster", "facebook", maupun media komunikasi lainnya, seperti "audio call", "video call", SMS, 3G yang diperbolehkan adalah yang membawa manfaat, seperti dagang, "khitbah" (lamaran), jual-beli, maupun dakwah.

Nabil mengatakan penggunaan jejaring tersebut sudah mengarah pada perilaku mesum, terlihat dari berbagai gambar dan tulisan yang terpampang.

Nabil mengungkapkan, pengambilan kebijakan mengharamkan penggunaan "facebook" berlebihan itu didasarkan pada Kitab Suci dan Hadis, di antaranya kitab "Bariqah Mahmudiyyah" vol. IV hal. 7, Ihya "Ulumuddin" vol. III hal. 99, "I`anatut Thalibin" vol. III hal. 260, serta beberapa landasan kitab lainnya.

"Dalam mengambil kebijakan, kami tidak main-main, karena kami juga berdasakan kitab dan Quran," katanya.

Ia juga menjelaskan pengambilan keputusan tersebut berbeda dengan pengambilan keputusan lembaga lainnya yang juga mengadakan "bahtsul masail" dan biasanya dilakukan dengan suara terbanyak.

"Sementara keputusan forum tersebut dengan kata musyawarah mufakat. Jika memang tidak ada keputusan, akan dibahas di forum tertinggi," katanya mengungkapkan.

Dalam pengambilan keputusan tersebut, Nabil menjelaskan, forum selalu diawasi dengan perumus, yang dilanjutkan dilanjutkan dengan keputusan "musyahih" (untuk mensahkan).

Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa Timur XI di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadi-aat Lirboyo, Kota Kediri tersebut, diikuti sekitar 700 santri.

Dalam forum tersebut dibahas sebanyak delapan hal, mulai dari jejaring sosial, pro kontra Ponari, dilema perempuan di masa "iddah" (menunggu setelah suami meninggal), dan beberapa bahan lainnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, para perumus dan musyahih, di antaranya K.H. Atoillah S. Anwar dari Lirboyo, Kediri, K.H. Abdul Muid dari Robithoh Maahid Islamiyah (RMI), K.H. Sunandi dari Banyuwangi, serta beberapa kiai lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar